Makalah Kelompok
MAKALAH
PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Disampaikan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Linda Amalia Saragih
Nur Aisyah
Turlan Romaito
JURUSAN
PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
2016
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merupakan aparat
yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara. Sedangkan pemerintahan
adalah tugas dan kewenangan itu sendiri. Tugas adalah segala kegiatan yang
dilakukan untuk mencapai tujuan. Tujuan bersifat statis, sedangkan tugas
sifatnya dinamis. Kewenangan ialah hak yang melekat pada seorang atau sejumlah
orang untuk melaksanakan tugas. Gabungan antara tugas dan kewenangan adalah
fungsi. Oleh karena itu, tugas dan kewenangan negara disebut fungsi negara.
Pemerintahan
dalam pengertian luas merupakan seluruh fungsi negara, seperti legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan pemerintahan dalam pengertian pemerintah
dalam arti luas merupakan aparat yang melaksanakan fungsi-fungsi negara, dan
pengertian pemerintah dalam arti sempit yakni menyangkut aparat eksekutif saja (kepala
negara/ pemerintah dan kabinetnya)
Dalam
aplikasinya, pemerintahan di setiap negara sangat beragam. Keragaman itu
menyangkut bentuk-bentuk pemerintahan yang dianut dan dijalankan oleh suatu
negara. Pemerintahan disetiap negara juga memiliki tanggung jawab dan
kewenangan pemerintahan masing-masing berdasarkan sistim pemerintahan yang
dianut negara itu sendiri. Di Indonesia, negara kita menganut sistem kabinet
presidensial (pemerintahan presidensial)
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah defenisi dari Pemerintahan
itu ?
2.
Bagaimanakah pemerintahan di negara
bertanggung jawab ?
3.
Bagaimanakah dengan kewenangan
pemerintah di suatu negara ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui lebih dalam tentang pemerintahan.
2. Mengetahui
tentang tanggung jawab pemerintahan.
3. Mengetahui
lebih dalam tentang wewenang pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pemerintahan.
Secara
etimologi kata pemerintahan berasal dari kata “pemerintah” yang kemudian
mendapat imbuhan sebagai berikut :
1.
Mendapat
awalan “pe-“ menjadi kata “pemerintah” berarti badan atau organ elit yang
melakukan pekerjaan mengurus suatu negara.
2.
Mendapat
akhiran “-an” menjadi kata “pemerintahan” berarti perihal, cara, perbuatan atau
urusan dan badan yang berkuasa dan memiliki legitimasi.[1]
Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan memelihara keamanan dan memelihara derajat
kehidupan rakyat serta menjamin kepentingan negara itu sendiri. Dan mempunyai
fungsi Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Sedangkan pemerintahan dalam arti
sempit adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Dilihat
dari aspek kegiatan (dinamika), struktural fungsional, dan aspek tugas dan
kewenangan. Kata pemerintahan setidak-tidaknya mengandung tiga pengertian,
yaitu:
1.
Ditinjau
dari segi dinamika, pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang
terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan itu demi tercapainya tujuan
negara, segala kegiatah yang terorganisasikan mengandung arti bahwa segala
kegiatan yang memenuhi syarat-syarat organisasi. Pengertian bersumber pada
pemegang kedaulatan dalam negara, contohnya rakyat. Berikutnya berlandaskan
pada dasar negara berarti segala kegiatan pemerintahan dilandasi ideologi dan
falsafah negara,contohnya Pancasila dan UUD 1945 di negara Indonesia
2.
Ditinjau
dari segi struktural fungsional, pemerintahan berarti seperangkat fungsi
negara, yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan
melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan
negara.
3.
Ditinjau
dari segi tugas dan kewenangan negara, pemerintahan berarti seluruh tugas dan
kewenangan negara. Mengacu pada tiga pengertian tersebut kiranya dapat
ditegaskan bahwa pemerintahan ialah segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas
dan kewenangan negara (fungsi negara). Sedangkan yang melaksanakan tugas
kewenangah negara itu adalah negara. [2]
Menurut
C.F. Strong pemerintahan dalam arti luas sebagai aktivitas badan-badan publik
yang terdiri dari kegiatan-kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam
upaya mencapai tujuan sebuah negara. Maksudnya pemerintahan dalam arti luas
mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamaan negara. Sedangkan
dalam arti sempit , beliau mengungkapkan bahwa pemerintahan merupakan segala
bentuk kegiatan badan publik dan hanya terdiri dari badan eksekutif saja.
S.T.
Simorangkir mengemukakan bahwa pemerintahan adalah sebagaialat negara yang
menjalankan tugas dan fungsi pemerintah.
Menurut
Islam, pemerintahan merupakan segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan,
mengajak kepada kebenaran, melarang dari buruk, itulah orang yang beruntung.
Dapat
disimpulkan bahawa pemerintahan adalah kelompok orang-orang tertentu yang
secara baik dan benar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam
mengkoordinasikan, memimpin dan hubungan antara dirinya dengan masyarakat,
antara separtemen serta unit dalam tubuh pemerintahan itu sendiri.
B.
Tanggung Jawab Pemerintah.
Tugas pemerintah secara luas
mengandung arti segala sesuatu yang akan dan telah dilakukan dan
dijalankan oleh pemerintah beserta aparaturnya. Dalam semua bidang tugas
dan tanggung jawab pemerintah terkandung masalah-masalah dalam bidang :
- Pemerintahan.
Tanggung jawab pemerinta dalam
penegakan kekuasaan dan wibawa negara. Pemerintahan merupakan tugas kewajiban
pemerintah yang klasik, karena sudah ada sejak dahulu kala. Pemerintahan
dijalankan oleh pemerintah, berupa perbuatan hukum dan atau keputusan hukum.
- Tata usaha negara.
Tanggung jawab pemerintah dalam
pengendalian situasi dan kondisi negara mengetahui secara informasi dan
komunikasi apa yang terdapat dan terjadi di dalam masyarakat dan negara
sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang. Sedangkan tugas kewajiban tata
usaha negara dalam arti modern memunculkan apa yang disebut birokrasi.
- Pengurusan rumah tangga negara.
Tanggung jawab pemerintah dalam
mengurus rumah tangga negara, baik rumah tangga intern (yang meliputi personil,
keuangan, domein negara, material, dan logistik), maupun tumah tangga ektern
(yang meliputi domain publik, logistik masyarakat, usaha-usaha negara, jaminan
sosial, produksi, distribusi, lalu lintas angkutan dan komunikasi, serta
kesehatan rakyat.
- Pembangunan.
Tanggung jawab pemerintah dalam
bidang pembangunan yang dilakukan secara berencana dan merata di seluruh
wilayah negara, semata-mata untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh warga
masyarakat.
- Kelestarian lingkungan hidup.
Tanggung jawab pemerintah dalam
bidang pelestarian lingkungan hidup yang terdiri atas pengaturan tata guna
lingkungan, perlindungan lingkungan, dan penyehatan lingkungan. Hal tersebut
dilakukan untuk kenyamanan kehidupan seluruh masyarakat.[3]
Ada 3 hal penting yang perlu dimiliki pemerintah negara sebagai
upaya menjalankan kewajibannya memenuhi kebutuhan warga negara.
1.
Peraturan perundang-undangan,
berfungsi sebagai pedoman bagi negara maupun warga negaranya dalam menjalankan
hak dan kewajibannya masing-masing.
2.
Lembaga Pemerintah, berfungsi
sebagai pelaksana, sarana, dan kontrol bagi negara maupun warga negaranya dalam
menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing.
3.
Pelayanan Publik, berfungsi sebagai
bentuk nyata upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan warga negaranya.[4]
C.
Wewenang Pemerintah
Dalam teori
ketatanegaraan modern, ada beberapa macam teori tentang pendistribusian
kekuasaan (kewenangan). Salah satu diantaranya adalah teori Trias Politica yang
sering disebut Teori Pemisahan Kekuasan. Teori ini dikemukakan oleh
Mosntesquieu, seorang berkebangsaan Prancis yang merupakan ahli hukum, filsuf,
pengarang umum, dan penulis politik.
Montesquieu (2001: 191) mengemukakan
bahwa pada dasarnya dalam setiap pemerintahan ada tiga jenis kewenangan, yaitu
legislatif, eksekutif, dan yudisial. Kewenangan legislatif merupakan kekuasaan
untuk membentuk undang-undang. Kewenangan eksekutif adalah kewenangan
(kekuasaan) untuk menjalankan undang-undang. Kewenangan yudisial merupakan
kewenangan yang bertugas menindak setiap perbuatan yang melanggar (perintah)
undang-undang. Ketiga cabang kewenangan tersebut perlu dibagi atas tiga badan
kekuasaan yang berbeda sehingga masing-masing kekuasaan dijalankan oleh lembaga
yang terpisah. Hal itu juga dilakukan untuk menghindari kemungkinan buruk yang
bisa saja terjadi, seperti pemerintahan tirani yang mengancam kebebasan
individu. Dalam hubangan dengan hal itu, Franz Magnis Suseno (1998: 225)
mengemukakan, “Hal itu (pemisahan kekuasaan) perlu untuk mencegah jangan sampai
seseorang, badan, atau jawatan menjadi terlalu kuat dan menghancurkan kebebasan
masyarakat.”[5]
Berikut adalah tiga jenis kewenangan :
a.
Kewenangan legislatif
Menurut C.F. Strong, kekuasaan
legislatif merupakan cabang pemerintah yang berkenaan dengan pembentukan hukum,
sepanjang hukum itu membutuhkan kekuasaan undang-undang. Han Kelsen
mengemukakan pendapat bahwa tidak ada jawaban selain pernyataan bahwa norma-norma
umum, konstitusi, dan undang-undang yang diciotakan kekuasaan legislatif itulah
yang dieksekusi.
Kekuasaan legislatif ternyata tidak
mencakup segenap kewenangan untuk menciptakan norma-norma hukum sebab, dalam
hubungan dengan ruang lingkup kekuasaan legislatif, Hans Kelsen membuat batasan
yang spesifik sehingga menambah pemahan mengenai fungsi kekuasaan legislatif
sebagai pencipta norma-norma hukum umum. Hans Kelsen lebih jauh mengemukakan
bahwa istilah kewenangan legislatif, seseorang tidak memahami keseluruhan
fungsi penciptaan hukum selain hanya aspek khusus dari fungsi legislatif yaitu
penciptaan norma-norma umum. Dapat disimpulkan bahwa kewenangan pembentukan
peratura kebijakan oleh pejabat administrasi negara tidak mungkin berasal dari
kekuasaan legislatif bu}kan untuk membuat suatu garis kebijakan dalam hubungan
dengan penyelenggaraan tugas-tugas umum sebagai pedoman bagi organ pemerintah
dan pejabat-pejabat administrasi negara dalam penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan.
b.
Kewenangan eksekutif
Kewenangan eksekutif merupakan sumber
kewenangan pejabat administrasi negara dalam pembentukan peraturan kebijakan.
Dalam teori Trias Politica Montesquieu, fungsi kekuasaan eksekutif adalah
menjalankan undang-undang yang berlaku dalam suatu negara. Fungsi kewenangan
eksekutif seperti ini pada dasarnya terdapat dalam negara hukum formal yang
berdasarkan asas legalitas yang sempit.
Menurut C.F. Strong, kewenangan
eksekutif berarti pemerintahah bersama dengan menteri-menteri atau yang umumnya
disebut Kabinet atau dengan istilah lain badan negara yang diberi kekuasaan
oleh Konstitusi untuk melaksanakan undang-undang ketika badan itu telah
menerima mandat dari badan legislatif.
c.
Kewenangan yudisial
Dalam Teori Trias Politica Montesquieu,
kewenangan yudisial sangat sempit, yauitu menindak setiap perbuatan yang
melanggar undang-undang. Hal itu mengandung arti bahawa tugas kewenangan
yudisial adalah untuk melaksanakan perintah undang-undang terhadap suatu kasus
atau peristiwa konkret. Menurut Maria Indrawati Soeprapto mengemukakan bahwa
“Kekuasaan yudisial adalah kekuasaaan peradilan di mana kekuasaan ini menjaga
agar undang-undang, peraturan-peraturan, atau ketentuan-ketentuan hukum lainnya
benar-benar ditaati, yaitu dengan jalan menjatuhkan sanksi pidana terhadap setiap
pelanggaran hukum/undang-undang.” Selanjutnya menurut Maria Farida “Kewenangan
yudisial bertugas pula untuk memutuskan dengan adil sengketa-sengketa sipil
yang diajukan ke pengadilan untuk diputuskan.”[6]
Peraturan Pemerintah No.25 Thn 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom pasal 2 :
(1)
|
Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
|
||
(2)
|
Kewenangan bidang lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional, dan pembangunan
nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara
san lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang
strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
|
||
(3)
|
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikelompokan dalam bidang sebagai berikut:
|
||
1.
|
Bidang Pertanian
|
||
a.
|
Pengaturan pemasukan atau pengeluaran benih/bibit
dan penetapan pedoman untuk penentuan standar pembibitan/perbenihan
pertanian.
|
||
b.
|
Pengaturan dan pengawasan produksi, peredaran,
penggunaan dan pemusnahan pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya, obat
hewan, vaksin, sera, antigen, semen beku dan embrio ternak.
|
||
c.
|
Penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas
komoditas pertanian.
|
||
d.
|
Penetapan pedoman untuk penentuan standar teknis
minimal rumah potong hewan, rumah sakit hewan, dan satuan pelayanan
peternakan terpadu.
|
||
e.
|
Penetapan norma dan standar pengadaan, pengelolaan
dan distribusi bahan pangan.
|
||
f.
|
Penetapan standar dan prosedur pengujian mutu bahan
pangan nabati dan hewani.
|
||
g.
|
Penetapan norma dan standar teknis pemberantasan
hama pertanian.
|
||
h.
|
Pengaturan dan penetapan norma dan standar teknis
pelayanan kesehatan hewan.
|
||
2.
|
Bidang Kelautan
|
||
a.
|
Penetapan kebijakan dan pengaturan eksplorasi,
konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam perairan di wilayah
laut diluar perairan 12 (dua belas) mil, termasuk perairan nusantara dan
dasar lautnya serta Zone Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
|
||
b.
|
Penetapan kebijakan dan pengaturan pengelolaan dan
pemanfaatan benda berharga dari Kapal tenggelam di luar perairan laut 12 (dua
belas) mil.
|
||
c.
|
Penetapan kebijakan dan pengaturan batas-batas
maritim yang meliputi batas-batas daerah otonom dilaut dan batas-batas
ketentuan hukum laut internasional.
|
||
d.
|
Penetapan standar pengelolaan pesisir pantai dan
pulau-pulau kecil.
|
||
e.
|
Penegakan hukum di wilayah laut diluar perairan 12
(dua belas) mil dan di dalam perairan 12 (dua belas) mil yang menyangkut hal
spesifik serta berhubungan dengan internasional.
|
||
3.
|
Bidang Pertambangan dan Energi
|
||
a.
|
Penetapan kebijakan intensifikasi, diversifikasi,
konservasi, dan harga energi.
|
||
b.
|
Penetapan kebijakan jaringan transmisi (grid)
nasional/regional listrik dan gas bumi.
|
||
c.
|
Penetapan standar pemantauan dan penyelidikan
bencana alam geologi.
|
||
d.
|
Penetapan standar penyelidikan umum dan standar
pengelolaan sumber daya mineral dan energi, serta air bawah tanah.
|
||
e.
|
Penetapan kriteria wilayah kerja usaha termasuk
distribusi ketenagalistrikan dan pertambangan.
|
||
f.
|
Penetapan penyediaan dan tarif dasar listrik, bahan
bakar minyak, bahan bakar gas, dan gas bumi di dalam negeri.
|
||
g.
|
Pengaturan survei dasar geologi dan air bawah tanah
skala lebih kecil atau sama dengan 1:250.000, penyusunan peta tematis dan
inventarisasi sumber daya mineral dan energi serta mitigasi bencana geologi.
|
||
h.
|
Pengaturan pembangkit, transmisi dan distribusi
ketenagalistrikan yang masuk dalam grid nasional dan pemanfaatan pembangkit
listrik tenaga nuklir serta pengaturan pemanfaatan bahan tambang radio aktif.
|
||
i.
|
Pemberian izin usaha inti minyak dan gas mulai dari
eksplorasi sampai dengan pengakutan minyak dan gas bumi dengan pipa lintas
Propinsi.
|
||
j.
|
Pemberian izin usaha inti listrik yang meliputi
pembangkitan lintas Propinsi, transmisi, dan distribusi.
|
||
k.
|
Pemberian izin usaha non inti yang meliputi depot
lintas Propinsi dan pipa transmisi minyak dan gas bumi.
|
||
4.
|
Bidang Kehutanan dan Perkebunan
|
||
a.
|
Penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan,
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, dan areal
perkebunan.
|
||
b.
|
Penetapan kriteria dan standar inventarisasi,
pengukuhan, dan penatagunaan kawasan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian
alam dan taman buru.
|
||
c.
|
Penetapan kawasan hutan, perubahan status dan
fungsinya.
|
||
d.
|
Penetapan kriteria dan standar pembentukan wilayah
pengelolaan hutan, kawasan suaka alam,kawasan pelestarian alam, dan taman
buru.
|
||
e.
|
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, taman buru termasuk daerah aliran sungai
didalamnya.
|
||
f.
|
Penyusunan rencana makro kehutanan dan perkebunan
nasional, serta pola umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan
perwilayahan, desain, pengendalian lahan, dan industri primer perkebunan.
|
||
g.
|
Penetapan kriteria dan standar tarif iuran izin
usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dana reboisasi,dan dana
investasi untuk biaya pelestarian hutan.
|
||
h.
|
Penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan,
pengendalian mutu, pemasaran dan peredaran hasil hutan dan perkebunan
termasuk perbenihan, pupuk dan pestisida tanaman kehutanan dan perkebunan.
|
||
i.
|
Penetapan kriteria dan standar perizinan usaha
pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil, pemanfaatan jasa
lingkungan, pengusahaan pariwisata alam, pengusahaan taman buru, usaha
perburuan, penangkaran flora dan fauna, lembaga konservasi dan usaha
perkebunan.
|
||
j.
|
Penyelenggaraan izin usaha pengusahaan taman buru,
usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna yang dilindungi, dan lembaga
konservasi, serta penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam taman buru, termasuk daerah aliran sungai di dalamnya.
|
||
k.
|
Penyelenggaraan izin usaha pemanfaatan hasil hutan
produksi dan pengusahaan pariwisata alam lintas Propinsi.
|
||
l.
|
Penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang
meliputi tata hutan dan rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan,
rehabilitasi, reklamasi, pemulihan, pengawasan dan pengendalian kawasan hutan
dan areal perkebunan.
|
||
m.
|
Penetapan kriteria dan standar konservasi sumberdaya
alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan, pengawetan dan
pemanfaatan secara lestari dibidang kehutanan dan perkebunan.
|
||
n.
|
Penetapan norma, prosedur, kriteria dan standar
peredaran tumbuhan dan satwa liar termasuk pembinaan habitat satwa migrasi
jarak jauh.
|
||
o.
|
Penyelenggaraan izin pemanfaatan dan peredaran flora
dan fauna yang dilindungi dan yang terdaftar dalam apendiks Convention on
International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora.
|
||
p.
|
Penetapan kriteria dan standar dan penyelenggaraan
pengamanan dan penanggulangan bencana pada kawasan hutan, dan areal
perkebunan.
|
||
5.
|
Bidang Perindustrian dan Perdagangan
|
||
a.
|
Penetapan kebijakan fasilitasi, pengembangan dan
pengawasan perdagangan berjangka komoditi.
|
||
b.
|
Penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang
industri dan perdagangan.
|
||
c.
|
Pengaturan persaingan usaha.
|
||
d.
|
Penetapan pedoman perlindungan konsumen.
|
||
e.
|
Pengaturan lalu lintas barang dan jasa dalam negeri.
|
||
f.
|
Pengaturan kawasan berikat.
|
||
g.
|
Pengelolaan kemetrologian.
|
||
h.
|
Penetapan standar industri dan produk tertentu yang
berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan dan moral.
|
||
i.
|
Penetapan pedoman pengembangan sistem pergudangan.
|
||
j.
|
Fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok.
|
||
6.
|
Bidang Perkoperasian
|
||
a.
|
Penetapan pedoman akuntansi koperasi dan Pengusaha
Kecil dan Menengah.
|
||
b.
|
Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada
koperasi.
|
||
c.
|
Fasilitasi pengembangan sistem distribusi bagi
koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
|
||
d.
|
Fasilitasi kerjasama antar koperasi dan pengusaha
kecil dan menengah serta kerjasama dengan badan usaha lain.
|
||
7.
|
Bidang Penanaman Modal
|
||
Pemberian izin dan pengendalian penanaman modal
untuk usaha berteknologi strategis yang mempunyai derajat kecanggihan tinggi
dan beresiko tinggi dalam penerapannya, meliputi persenjataan, nuklir dan
rekayasa genetika.
|
|||
8.
|
Bidang Kepariwisataan
|
||
a.
|
Penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan
kepariwisataan.
|
||
b.
|
Penetapan pedoman kerjasama Internasional di bidang
kepariwisataan.
|
||
c.
|
Penetapan standar dan norma sarana kepariwisataan.
|
||
9.
|
Bidang Ketenagakerjaan
|
||
a.
|
Penetapan kebijakan hubungan industrial,
perlindungan pekerja dan jaminan sosial pekerja.
|
||
b.
|
Penetapan standar keselamatan
kerja, kesehatan kerja, higiene perusahaan, lingkungan kerja dan ergonomi.
|
||
c.
|
Penetapan pedoman penentuan kebutuhan fisik minimum.
|
||
10.
|
Bidang Kesehatan
|
||
a.
|
Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi
teknologi kesehatan dan gizi.
|
||
b.
|
Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan.
|
||
c.
|
Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana
kesehatan.
|
||
d.
|
Penetapan pedoman standar pendidikan dan
pendayagunaan tenaga kesehatan.
|
||
e.
|
Penetapan pedoman penggunaan, konservasi,
pengembangan dan pengawasan tanaman obat.
|
||
f.
|
Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan
penerapan teknologi kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan.
|
||
g.
|
Pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta
pengawasan industri farmasi.
|
||
h.
|
Penetapan persyaratan penggunaan
bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman
pengawasan peredaran makanan.
|
||
i.
|
Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan
kesehatan masyarakat.
|
||
j.
|
Survailans epidemiologi serta
pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan
kejadian luar biasa.
|
||
k.
|
Penyediaan obat esensial tertentu
dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat esensial (buffer stock
nasional).
|
11. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
a.
Penetapan standar kompetensi siswa
dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil
belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya.
b.
Penetapan standar materi pelajaran
pokok.
c.
Penetapan persyaratan perolehan dan
penggunaan gelar akademik.
d.
Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan
pendidikan.
e.
Penetapan persyaratan penerimaan,
perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa.
f.
Penetapan persyaratan
pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem
pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian
arkeologi.
g.
Pemanfaatan hasil penelitian
arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional,
pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional.
h.
Penetapan kalender pendidikan dan
jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan
luar sekolah.
i.
Pengaturan dan pengembangan
pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah
internasional.
j.
Pembinaan dan pengembangan bahasa
dan sastra Indonesia.
12. Bidang Sosial
a.
Penetapan pedoman pelestarian
nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan, serta nilai-nilai
kesetia-kawanan sosial.
b.
Penetapan pedoman akreditasi lembaga
penyelenggaraan pelayanan sosial
c.
Penetapan pedoman pelayanan dan
rehabilitasi serta bantuan sosial dan perlindungan sosial penyandang masalah
kesejahteraan sosial.
d.
Pengaturan sistem penganugerahan
tanda kehormatan/jasa tingkat nasional.
e.
Pengaturan sistem penyelenggaraan
pelayanan sosial termasuk sistem jaminan dan rehabilitasi sosial.
f.
Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan
Nasional.
13. Bidang Penataan Ruang
a.
Penetapan tata ruang nasional
berdasarkan tata ruang Kabupaten/Kota dan Propinsi.
b.
Penetapan kriteria penataan
perwilayahan ekosistem daerah tangkapan air pada daerah aliran sungai.
c.
Pengaturan tata ruang perairan di
luar 12 (dua belas) mil.>/li>
d.
Fasilitasi kerjasama penataan ruang
lintas Propinsi.
14. Bidang Pertanahan
a.
Penetapan persyaratan pemberian
hak-hak atas tanah.
b.
Penetapan persyaratan landreform.
c.
Penetapan standar administrasi
pertanahan.
d.
Penetapan pedoman biaya pelayanan
pertanahan.
e.
Penetapan Kerangka Dasar Kadastral
Nasional dan pelaksanaan pengukuran Kerangka Dasar Kadastral Nasional Orde I
dan II.
15. Bidang Permukiman
a.
Penetapan pedoman perencanaan dan
pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman.
b.
Penetapan pedoman konservasi
arsitektur bangunan dan pelestarian kawasan bangunan bersejarah.
c.
Penetapan pedoman pengawasan dan
pengendalian pembangunan perumahan dan permukiman.
d.
Penetapan pedoman teknis pengelolaan
fisik gedung dan rumah negara.
16. Bidang Pekerjaan Umum
a.
Penetapan standar prasarana dan
sarana kawasan terbangun dan sistem manajemen konstruksi.
b.
Penetapan standar pengembangan
konstruksi bangunan sipil dan arsitektur.
c.
Penetapan standar pengembangan prasarana
dan sarana wilayah yang terdiri atas pengairan, bendungan besar, jembatan dan
jalan beserta simpul-simpulnya serta jalan bebas hambatan.
d.
Penetapan persyaratan untuk
penentuan status, kelas dan fungsi jalan.
e.
Pengaturan dan penetapan status
jalan nasional.
17. Bidang Perhubungan
a.
Penetapan standar rambu-rambu jalan
dan pedoman penentuan lokasi pemasangan perlengkapan jalan dan jembatan
timbang.
b.
Penetapan standar laik jalan dan
persyaratan pengujian kendaraan bermotor serta standar pendaftaran kendaraan
bermotor.
c.
Penetapan standar teknis dan
sertifikasi sarana Kereta Api serta sarana dan prasarana angkutan laut, sungai,
danau, darat dan udara.
d.
Penetapan persyaratan pemberian
Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor.
e.
Perencanaan umum dan pembangunan
Jaringan Jalan Kereta Api nasional serta penetapan spesifikasi jaringan lintas
dan klasifikasi jalur Kereta Api dan pengawasannya.
f.
Perencanaan makro jaringan jalan
bebas hambatan.
g.
Penetapan tarif dasar angkutan
penumpang kelas ekonomi.
h.
Penetapan pedoman lokasi pelabuhan
penyeberangan lintas propinsi dan antar negara.
i.
Penetapan lokasi bandar udara lintas
Propinsi dan antar negara.
j.
Penetapan lintas penyeberangan dan
alur pelayaran internasional.
k.
Penetapan persyaratan pengangkutan
bahan dan atau barang berbahaya lintas darat, laut dan udara.
l.
Penetapan rencana umum jaringan
fasilitas kenavigasian, pemanduan dan penundaan kapal, sarana dan prasarana
penjagaan dan penyelamatan serta penyediaan sarana dan prasarana di wilayah
laut di luar 12 (dua belas) mil.
m.
Penetapan standar pengelolaan
dermaga untuk kepentingan sendiri di pelabuhan antar propinsi/internasional.
n.
Penetapan standar penentuan daerah
lingkungan kerja perairan atau daerah lingkungan kerja pelabuhan bagi
pelabuhan-pelabuhan antar Propinsi dan internasional.
o.
Penerbitan izin kerja keruk dan
reklamasi yang berada di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil.
p.
Pengaturan rute, jaringan dan
kapasitas penerbangan.
q.
Pengaturan sistem pendukung
penerbangan di Bandara.
r.
Penetapan standar kawasan
keselamatan operasi penerbangan dan penetapan kriteria batas kawasan kebisingan
serta daerah lingkup kerja bandar udara.
s.
Pengaturan tata ruang udara
nasional, jaringan pelayanan lalu lintas udara, batas yurisdiksi ruang udara
nasional, dan pembagian pengendalian ruang udara dalam Upper Flight Information
Region.
t.
Pelaksanaan pelayanan navigasi
penerbangan.
u.
Sertifikasi peralatan dan fasilitasi
penunjang operasi penerbangan.
v.
Penetapan standar teknis peralatan
serta pelayanan meteorologi penerbangan dan maritim.
w.
Penerbitan lisensi dan peringkat
tenaga teknis penerbangan.
x.
Pemberian izin usaha penerbangan.
y.
Penetapan standar laik laut dan laik
udara serta pedoman keselamatan kapal dan pesawat udara, auditing manajemen
keselamatan kapal dan pesawat udara, patroli laut, dan bantuan pencarian dan
pertolongan (Search and Rescue), penyidikan, penanggulangan kecelakaan, bencana
kapal dan pesawat udara.
z.
Pengaturan Pos Nasional.
aa. Pengaturan Sistem Pertelekomunikasian Nasional.
bb. Pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi dan klimatologi.
cc. Pemberian izin orbit satelit dan frekuensi radio kecuali radio dan televisi lokal.
dd. Pemberian jasa meteorologi dan klimatologi.
ee. Pengaturan dan penetapan pedoman pengelolaan bantuan pencarian dan pertolongan (Search and Rescue ) serta penyelenggaraan SAR Nasional.
bb. Pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi dan klimatologi.
cc. Pemberian izin orbit satelit dan frekuensi radio kecuali radio dan televisi lokal.
dd. Pemberian jasa meteorologi dan klimatologi.
ee. Pengaturan dan penetapan pedoman pengelolaan bantuan pencarian dan pertolongan (Search and Rescue ) serta penyelenggaraan SAR Nasional.
18. Bidang Lingkungan Hidup
a.
Penetapan pedoman pengendalian
sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan.
b.
Pengaturan pengelolaan lingkungan
dalam pemanfaatan sumber daya laut diluar 12 (dua belas) mil.
c.
Penilaian analisis mengenai dampak
lingkungan bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada
masyarakat luas dan atau menyangkut pertahanan dan keamanan, yang lokasinya
meliputi lebih dari satu wilayah Propinsi, kegiatan yang berlokasi di wilayah
sengketa dengan Negara lain, di wilayah laut dibawah 12 (dua belas) mil dan
berlokasi di lintas batas negara.
d.
Penetapan baku mutu lingkungan hidup
dan penetapan pedoman tentang pencemaran lingkungan hidup.
e.
Penetapan pedoman tentang konservasi
sumber daya alam.
19. Bidang Politik Dalam Negeri dan
Administrasi Publik
a.
Penetapan kebijakan sistem tata
laksana aparatur negara.
b.
Penetapan kebijakan akuntabilitas
aparatur negara.
c.
Penetapan pedoman tata laksana
pelayanan publik.
d.
Penetapan pedoman ketentraman dan
ketertiban umum.
e.
Penetapan pedoman penyelenggaraan
perlindungan masyarakat.
f.
Penetapan pedoman kesatuan bangsa.
g.
Penetapan standar dan prosedur
mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan
pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan
hukum pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil di Daerah.
h.
Penetapan pedoman penanggulangan
bencana.
i.
Pengaturan dan penyelenggaraan
Sistem Sandi Negara.
j.
Penyelesaian perselisihan antar
Propinsi.
k.
Penyelenggaraan pemilihan umum.
l.
Fasilitasi penyelenggaraan
pendidikan dan pengembangan sistem politik.
m.
Penegakan hak asasi manusia.
n.
Pelaksanaan mutasi kepegawaian antar
propinsi.
o.
Penetapan dan penyelenggaraan
kearsipan nasional.
p.
Penetapan dan penyelenggaraan
statistik nasional.
q.
Penetapan dan penyelenggaraan
pemetaan dasar nasional.
r.
Penetapan jumlah jam kerja dan hari
libur nasional.
s.
Penetapan pedoman administrasi
kependudukan.
20. Bidang Pengembangan Otonomi
Daerah
a.
Penetapan syarat-syarat pembentukan
Daerah dan kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah.
b.
Penetapan kebijakan perubahan batas,
nama dan pemindahan ibukota Daerah.
c.
Penetapan pedoman perencanaan
daerah.
d.
Penetapan pedoman susunan organisasi
perangkat Daerah.
e.
Penetapan pedoman formasi perangkat
Daerah.
f.
Penetapan pedoman tentang realokasi
pegawai.
g.
Penetapan pedoman tata cara
kerjasama Daerah dengan lembaga/badan luar negeri.
h.
Penetapan pedoman kerjasama antar
Daerah/Desa dan antar Daerah/desa dengan pihak ketiga.
i.
Penetapan pedoman pengelolaan
kawasan perkotaan dan pelaksanaan kewenangan Daerah di kawasan otorita dan
sejenisnya.
j.
Penetapan pedoman satuan polisi
pamong praja.
k.
Penetapan pedoman dan memfasilitasi
pembentukan asosiasi Pemerintah Daerah dan asosiasi DPRD.
l.
Penetapan pedoman mengenai
pengaturan desa.
m.
Penetapan pedoman dan memfasilitasi
pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah/Desa.
n.
Penetapan pedoman Tata Tertib DPRD.
o.
Pengaturan tugas pembantuan kepada
Daerah dan Desa.
p.
Pengaturan tata cara pencalonan,
pemilihan, pengangkatan, pertanggung jawaban dan pemberhentian serta kedudukan
keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
q.
Pengaturan kedudukan keuangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
r.
Pembentukan dan pengelolaan Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah.
s.
Penetapan pedoman penyusunan,
perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
t.
Penetapan pedoman pengurusan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah.
u.
Pengaturan pedoman dan fasilitasi
pengelolaan pendapatan Asli Daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
21. Bidang Perimbangan Keuangan
a.
Penetapan pedoman tentang realokasi
pendapatan asli daerah yang besar dan terkonsentrasi pada Kabupaten/Kota
tertentu untuk keseimbangan penyelenggaraan pembangunan guna kesejahteraan
masyarakat di Propinsi.
b.
Penetapan pedoman pinjaman dari
dalam negeri dan luar negeri oleh Pemerintah Daerah.
22. Bidang Kependudukan
a.
Penetapan pedoman mobilitas
kependudukan.
b.
Penetapan kebijakan pengendalian
angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
c.
Penetapan pedoman dan fasilitasi
peningkatan kesetaraan dan keadilan gender.
d.
Penetapan pedoman pengembangan
kualitas keluarga.
e.
Penetapan pedoman perlindungan dan
penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan, anak dan remaja.
23. Bidang Olah raga
a.
Pemberian dukungan untuk pembangunan
sarana dan prasarana olah raga.
b.
Penetapan pedoman pemberdayaan
masyarakat olah raga.
c.
Penetapan kebijakan dalam penentuan
kegiatan-kegiatan olah raga nasional/ internasional.
24. Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
a.
Pembinaan hukum dan peraturan
perundang-undangan nasional.
b.
Pengesahan dan persetujuan Badan
Hukum.
c.
Pengesahan dibidang Hak atas
Kekayaan Intelektual.
d.
Pengaturan dan pembinaan terhadap
lembaga pemasyarakatan.
e.
Pengaturan dan pembinaan dibidang
keimigrasian.
f.
Pengaturan dan pembinaan dibidang
kenotariatan.
25. Bidang Penerangan
a.
Penetapan pedoman penyelenggaraan
penyiaran.
b.
Penetapan pedoman peredaran film dan
rekaman video komersial.
c.
Penetapan pedoman kebijakan
pencetakan dan penerbitan publikasi/ dokumen pemerintah/negara.
(4)
Kewenangan Pemerintah yang berlaku di berbagai bidang selain kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
- penetapan kebijakan untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal dalam bidang yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang;
- penyusunan rencana nasional secara makro;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi Daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam;
- pengelolaan dan penyelenggaraan perlindungan sumber daya alam di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah;
- pengaturan ekspor impor dan pelaksanaan perkarantinaan;
- penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional;
- penetapan arah dan prioritas kegiatan riset dan teknologi termasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan beresiko tinggi;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Dari pembahasan
di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pemerintahan ialah merupakan tugas dan
kewenangan yang menjadi kewajiban pemerintah sebagai aparat negara.
Pemerintahan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang harus dilakukan oleh
pemerintah. Kegiatan pemerintah itu sendiri lebih menyangkut pembatas dan
pelaksanaan keputusan politik dalam rangka mencapai tujuan masyarakat-negara.
Pemerintah berwenang melakukan pengaturan dengan membentuk peraturan kebijakan
dan perundang-undangan berdasarkan kewenangan legislatif dan kewenangan
eksekutif. Pemerintah juga memiliki kewenangan mengatur yang termasuk dalam
aspek kewenangan pemerintah yang bersifat formal. Sedangkan tugas pemerintah mencakup
empat unsur yaitu mengatur, memutuskan, memerintah, dan menyelenggarakan.
B.
Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami buat, sebagai manusia
biasa kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak
kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif
sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga
makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
[1]
Drs.
Inu Kencana Syafi’ie, M.Si.,Kepemimpinan
Pemerintahan Indonesia (Bandung : PT Refika Aditama, 2003),hlm.3
[2] Dr. Usiono,
M.A., Pancasila dan Kewarganegaraan. (Medan:
Perdana Publishing, 2016) hlm.124.
[3]
Prof.
Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo, Hukum
Administrasi Negara (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982),hlm.99
[5]
Dr. Hotma P.Sibuea, S.H.,M.H., Asas
Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
(Jakarta : Erlangga, 2010),hlm.108,109.
[6]
Dr. Hotma P.Sibuea, S.H.,M.H., Asas
Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
(Jakarta : Erlangga, 2010),hlm. 115
Tidak ada komentar:
Posting Komentar