Jumat, 24 Maret 2017

Makalah Pemerintah dan Pemerintahan



Makalah Kelompok
MAKALAH
PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Disampaikan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Disusun oleh :

Linda Amalia Saragih

Nur Aisyah

Turlan Romaito 

JURUSAN PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
2016




 BAB I
PENDAHULUAN
      A.    Latar Belakang
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merupakan aparat yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara. Sedangkan pemerintahan adalah tugas dan kewenangan itu sendiri. Tugas adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Tujuan bersifat statis, sedangkan tugas sifatnya dinamis. Kewenangan ialah hak yang melekat pada seorang atau sejumlah orang untuk melaksanakan tugas. Gabungan antara tugas dan kewenangan adalah fungsi. Oleh karena itu, tugas dan kewenangan negara disebut fungsi negara.
            Pemerintahan dalam pengertian luas merupakan seluruh fungsi negara, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan pemerintahan dalam pengertian pemerintah dalam arti luas merupakan aparat yang melaksanakan fungsi-fungsi negara, dan pengertian pemerintah dalam arti sempit yakni menyangkut aparat eksekutif saja (kepala negara/ pemerintah dan kabinetnya)
            Dalam aplikasinya, pemerintahan di setiap negara sangat beragam. Keragaman itu menyangkut bentuk-bentuk pemerintahan yang dianut dan dijalankan oleh suatu negara. Pemerintahan disetiap negara juga memiliki tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan masing-masing berdasarkan sistim pemerintahan yang dianut negara itu sendiri. Di Indonesia, negara kita menganut sistem kabinet presidensial (pemerintahan presidensial)

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah defenisi dari Pemerintahan itu ?
2.      Bagaimanakah pemerintahan di negara bertanggung jawab ?
3.      Bagaimanakah dengan kewenangan pemerintah di suatu negara ?

            C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui lebih dalam tentang pemerintahan.
2.      Mengetahui tentang tanggung jawab pemerintahan.
3.      Mengetahui lebih dalam tentang wewenang pemerintahan.


BAB II
PEMBAHASAN
          A.    Pengertian Pemerintahan.
Secara etimologi kata pemerintahan berasal dari kata “pemerintah” yang kemudian mendapat imbuhan sebagai berikut :
1.      Mendapat awalan “pe-“ menjadi kata “pemerintah” berarti badan atau organ elit yang melakukan pekerjaan mengurus suatu negara.
2.      Mendapat akhiran “-an” menjadi kata “pemerintahan” berarti perihal, cara, perbuatan atau urusan dan badan yang berkuasa dan memiliki legitimasi.[1]
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan memelihara keamanan dan memelihara derajat kehidupan rakyat serta menjamin kepentingan negara itu sendiri. Dan mempunyai fungsi Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Dilihat dari aspek kegiatan (dinamika), struktural fungsional, dan aspek tugas dan kewenangan. Kata pemerintahan setidak-tidaknya mengandung tiga pengertian, yaitu:
1.      Ditinjau dari segi dinamika, pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan itu demi tercapainya tujuan negara, segala kegiatah yang terorganisasikan mengandung arti bahwa segala kegiatan yang memenuhi syarat-syarat organisasi. Pengertian bersumber pada pemegang kedaulatan dalam negara, contohnya rakyat. Berikutnya berlandaskan pada dasar negara berarti segala kegiatan pemerintahan dilandasi ideologi dan falsafah negara,contohnya Pancasila dan UUD 1945 di negara Indonesia
2.      Ditinjau dari segi struktural fungsional, pemerintahan berarti seperangkat fungsi negara, yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.
3.      Ditinjau dari segi tugas dan kewenangan negara, pemerintahan berarti seluruh tugas dan kewenangan negara. Mengacu pada tiga pengertian tersebut kiranya dapat ditegaskan bahwa pemerintahan ialah segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan negara (fungsi negara). Sedangkan yang melaksanakan tugas kewenangah negara itu adalah negara. [2]
Menurut C.F. Strong pemerintahan dalam arti luas sebagai aktivitas badan-badan publik yang terdiri dari kegiatan-kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam upaya mencapai tujuan sebuah negara. Maksudnya pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamaan negara. Sedangkan dalam arti sempit , beliau mengungkapkan bahwa pemerintahan merupakan segala bentuk kegiatan badan publik dan hanya terdiri dari badan eksekutif saja.
S.T. Simorangkir mengemukakan bahwa pemerintahan adalah sebagaialat negara yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintah.
Menurut Islam, pemerintahan merupakan segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, mengajak kepada kebenaran, melarang dari buruk, itulah orang yang beruntung.
Dapat disimpulkan bahawa pemerintahan adalah kelompok orang-orang tertentu yang secara baik dan benar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam mengkoordinasikan, memimpin dan hubungan antara dirinya dengan masyarakat, antara separtemen serta unit dalam tubuh pemerintahan itu sendiri.

     B.     Tanggung Jawab Pemerintah.
Tugas pemerintah secara luas mengandung arti segala sesuatu yang akan dan telah dilakukan dan  dijalankan oleh pemerintah beserta aparaturnya. Dalam semua bidang tugas dan tanggung jawab pemerintah terkandung masalah-masalah dalam bidang :

  1. Pemerintahan.
Tanggung jawab pemerinta dalam penegakan kekuasaan dan wibawa negara. Pemerintahan merupakan tugas kewajiban pemerintah yang klasik, karena sudah ada sejak dahulu kala. Pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, berupa perbuatan hukum dan atau keputusan hukum.
  1. Tata usaha negara.
Tanggung jawab pemerintah dalam pengendalian situasi dan kondisi negara mengetahui secara informasi dan komunikasi apa yang terdapat dan terjadi di dalam masyarakat dan negara sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang. Sedangkan tugas kewajiban tata usaha negara dalam arti modern memunculkan apa yang disebut birokrasi.
  1. Pengurusan rumah tangga negara.
Tanggung jawab pemerintah dalam mengurus rumah tangga negara, baik rumah tangga intern (yang meliputi personil, keuangan, domein negara, material, dan logistik), maupun tumah tangga ektern (yang meliputi domain publik, logistik masyarakat, usaha-usaha negara, jaminan sosial, produksi, distribusi, lalu lintas angkutan dan komunikasi, serta kesehatan rakyat.
  1. Pembangunan.
Tanggung jawab pemerintah dalam bidang pembangunan yang dilakukan secara berencana dan merata di seluruh wilayah negara, semata-mata untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh warga masyarakat.
  1. Kelestarian lingkungan hidup.
Tanggung jawab pemerintah dalam bidang pelestarian lingkungan hidup yang terdiri atas pengaturan tata guna lingkungan, perlindungan lingkungan, dan penyehatan lingkungan. Hal tersebut dilakukan untuk kenyamanan kehidupan seluruh masyarakat.[3]
Ada 3 hal penting  yang perlu dimiliki pemerintah negara sebagai upaya menjalankan kewajibannya memenuhi kebutuhan warga negara.
1.      Peraturan perundang-undangan, berfungsi sebagai pedoman bagi negara maupun warga negaranya dalam menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing.
2.      Lembaga Pemerintah, berfungsi sebagai pelaksana, sarana, dan kontrol bagi negara maupun warga negaranya dalam menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing.
3.      Pelayanan Publik, berfungsi sebagai bentuk nyata upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan warga negaranya.[4]
     C.    Wewenang Pemerintah
Dalam teori ketatanegaraan modern, ada beberapa macam teori tentang pendistribusian kekuasaan (kewenangan). Salah satu diantaranya adalah teori Trias Politica yang sering disebut Teori Pemisahan Kekuasan. Teori ini dikemukakan oleh Mosntesquieu, seorang berkebangsaan Prancis yang merupakan ahli hukum, filsuf, pengarang umum, dan penulis politik.
Montesquieu (2001: 191) mengemukakan bahwa pada dasarnya dalam setiap pemerintahan ada tiga jenis kewenangan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudisial. Kewenangan legislatif merupakan kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kewenangan eksekutif adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menjalankan undang-undang. Kewenangan yudisial merupakan kewenangan yang bertugas menindak setiap perbuatan yang melanggar (perintah) undang-undang. Ketiga cabang kewenangan tersebut perlu dibagi atas tiga badan kekuasaan yang berbeda sehingga masing-masing kekuasaan dijalankan oleh lembaga yang terpisah. Hal itu juga dilakukan untuk menghindari kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi, seperti pemerintahan tirani yang mengancam kebebasan individu. Dalam hubangan dengan hal itu, Franz Magnis Suseno (1998: 225) mengemukakan, “Hal itu (pemisahan kekuasaan) perlu untuk mencegah jangan sampai seseorang, badan, atau jawatan menjadi terlalu kuat dan menghancurkan kebebasan masyarakat.”[5]
Berikut adalah tiga jenis kewenangan :
a.      Kewenangan legislatif
Menurut C.F. Strong, kekuasaan legislatif merupakan cabang pemerintah yang berkenaan dengan pembentukan hukum, sepanjang hukum itu membutuhkan kekuasaan undang-undang. Han Kelsen mengemukakan pendapat bahwa tidak ada jawaban selain pernyataan bahwa norma-norma umum, konstitusi, dan undang-undang yang diciotakan kekuasaan legislatif itulah yang dieksekusi.
Kekuasaan legislatif ternyata tidak mencakup segenap kewenangan untuk menciptakan norma-norma hukum sebab, dalam hubungan dengan ruang lingkup kekuasaan legislatif, Hans Kelsen membuat batasan yang spesifik sehingga menambah pemahan mengenai fungsi kekuasaan legislatif sebagai pencipta norma-norma hukum umum. Hans Kelsen lebih jauh mengemukakan bahwa istilah kewenangan legislatif, seseorang tidak memahami keseluruhan fungsi penciptaan hukum selain hanya aspek khusus dari fungsi legislatif yaitu penciptaan norma-norma umum. Dapat disimpulkan bahwa kewenangan pembentukan peratura kebijakan oleh pejabat administrasi negara tidak mungkin berasal dari kekuasaan legislatif bu}kan untuk membuat suatu garis kebijakan dalam hubungan dengan penyelenggaraan tugas-tugas umum sebagai pedoman bagi organ pemerintah dan pejabat-pejabat administrasi negara dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
b.      Kewenangan eksekutif
Kewenangan eksekutif merupakan sumber kewenangan pejabat administrasi negara dalam pembentukan peraturan kebijakan. Dalam teori Trias Politica Montesquieu, fungsi kekuasaan eksekutif adalah menjalankan undang-undang yang berlaku dalam suatu negara. Fungsi kewenangan eksekutif seperti ini pada dasarnya terdapat dalam negara hukum formal yang berdasarkan asas legalitas yang sempit.
Menurut C.F. Strong, kewenangan eksekutif berarti pemerintahah bersama dengan menteri-menteri atau yang umumnya disebut Kabinet atau dengan istilah lain badan negara yang diberi kekuasaan oleh Konstitusi untuk melaksanakan undang-undang ketika badan itu telah menerima mandat dari badan legislatif.
c.       Kewenangan yudisial
Dalam Teori Trias Politica Montesquieu, kewenangan yudisial sangat sempit, yauitu menindak setiap perbuatan yang melanggar undang-undang. Hal itu mengandung arti bahawa tugas kewenangan yudisial adalah untuk melaksanakan perintah undang-undang terhadap suatu kasus atau peristiwa konkret. Menurut Maria Indrawati Soeprapto mengemukakan bahwa “Kekuasaan yudisial adalah kekuasaaan peradilan di mana kekuasaan ini menjaga agar undang-undang, peraturan-peraturan, atau ketentuan-ketentuan hukum lainnya benar-benar ditaati, yaitu dengan jalan menjatuhkan sanksi pidana terhadap setiap pelanggaran hukum/undang-undang.” Selanjutnya menurut Maria Farida “Kewenangan yudisial bertugas pula untuk memutuskan dengan adil sengketa-sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan untuk diputuskan.”[6]

Peraturan Pemerintah No.25 Thn 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom pasal 2 :

(1)
Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
(2)
Kewenangan bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional, dan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara san lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
(3)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan dalam bidang sebagai berikut:

1.
Bidang Pertanian


a.
Pengaturan pemasukan atau pengeluaran benih/bibit dan penetapan pedoman untuk penentuan standar pembibitan/perbenihan pertanian.


b.
Pengaturan dan pengawasan produksi, peredaran, penggunaan dan pemusnahan pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya, obat hewan, vaksin, sera, antigen, semen beku dan embrio ternak.


c.
Penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas pertanian.


d.
Penetapan pedoman untuk penentuan standar teknis minimal rumah potong hewan, rumah sakit hewan, dan satuan pelayanan peternakan terpadu.


e.
Penetapan norma dan standar pengadaan, pengelolaan dan distribusi bahan pangan.


f.
Penetapan standar dan prosedur pengujian mutu bahan pangan nabati dan hewani.


g.
Penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama pertanian.


h.
Pengaturan dan penetapan norma dan standar teknis pelayanan kesehatan hewan.

2.
Bidang Kelautan


a.
Penetapan kebijakan dan pengaturan eksplorasi, konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam perairan di wilayah laut diluar perairan 12 (dua belas) mil, termasuk perairan nusantara dan dasar lautnya serta Zone Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.


b.
Penetapan kebijakan dan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan benda berharga dari Kapal tenggelam di luar perairan laut 12 (dua belas) mil.


c.
Penetapan kebijakan dan pengaturan batas-batas maritim yang meliputi batas-batas daerah otonom dilaut dan batas-batas ketentuan hukum laut internasional.


d.
Penetapan standar pengelolaan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.


e.
Penegakan hukum di wilayah laut diluar perairan 12 (dua belas) mil dan di dalam perairan 12 (dua belas) mil yang menyangkut hal spesifik serta berhubungan dengan internasional.

3.
Bidang Pertambangan dan Energi


a.
Penetapan kebijakan intensifikasi, diversifikasi, konservasi, dan harga energi.


b.
Penetapan kebijakan jaringan transmisi (grid) nasional/regional listrik dan gas bumi.


c.
Penetapan standar pemantauan dan penyelidikan bencana alam geologi.


d.
Penetapan standar penyelidikan umum dan standar pengelolaan sumber daya mineral dan energi, serta air bawah tanah.


e.
Penetapan kriteria wilayah kerja usaha termasuk distribusi ketenagalistrikan dan pertambangan.


f.
Penetapan penyediaan dan tarif dasar listrik, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan gas bumi di dalam negeri.


g.
Pengaturan survei dasar geologi dan air bawah tanah skala lebih kecil atau sama dengan 1:250.000, penyusunan peta tematis dan inventarisasi sumber daya mineral dan energi serta mitigasi bencana geologi.


h.
Pengaturan pembangkit, transmisi dan distribusi ketenagalistrikan yang masuk dalam grid nasional dan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga nuklir serta pengaturan pemanfaatan bahan tambang radio aktif.


i.
Pemberian izin usaha inti minyak dan gas mulai dari eksplorasi sampai dengan pengakutan minyak dan gas bumi dengan pipa lintas Propinsi.


j.
Pemberian izin usaha inti listrik yang meliputi pembangkitan lintas Propinsi, transmisi, dan distribusi.


k.
Pemberian izin usaha non inti yang meliputi depot lintas Propinsi dan pipa transmisi minyak dan gas bumi.

4.
Bidang Kehutanan dan Perkebunan


a.
Penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, dan areal perkebunan.


b.
Penetapan kriteria dan standar inventarisasi, pengukuhan, dan penatagunaan kawasan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru.


c.
Penetapan kawasan hutan, perubahan status dan fungsinya.


d.
Penetapan kriteria dan standar pembentukan wilayah pengelolaan hutan, kawasan suaka alam,kawasan pelestarian alam, dan taman buru.


e.
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru termasuk daerah aliran sungai didalamnya.


f.
Penyusunan rencana makro kehutanan dan perkebunan nasional, serta pola umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan perwilayahan, desain, pengendalian lahan, dan industri primer perkebunan.


g.
Penetapan kriteria dan standar tarif iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dana reboisasi,dan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan.


h.
Penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan, pengendalian mutu, pemasaran dan peredaran hasil hutan dan perkebunan termasuk perbenihan, pupuk dan pestisida tanaman kehutanan dan perkebunan.


i.
Penetapan kriteria dan standar perizinan usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil, pemanfaatan jasa lingkungan, pengusahaan pariwisata alam, pengusahaan taman buru, usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna, lembaga konservasi dan usaha perkebunan.


j.
Penyelenggaraan izin usaha pengusahaan taman buru, usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna yang dilindungi, dan lembaga konservasi, serta penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam taman buru, termasuk daerah aliran sungai di dalamnya.


k.
Penyelenggaraan izin usaha pemanfaatan hasil hutan produksi dan pengusahaan pariwisata alam lintas Propinsi.


l.
Penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi tata hutan dan rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, rehabilitasi, reklamasi, pemulihan, pengawasan dan pengendalian kawasan hutan dan areal perkebunan.


m.
Penetapan kriteria dan standar konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari dibidang kehutanan dan perkebunan.


n.
Penetapan norma, prosedur, kriteria dan standar peredaran tumbuhan dan satwa liar termasuk pembinaan habitat satwa migrasi jarak jauh.


o.
Penyelenggaraan izin pemanfaatan dan peredaran flora dan fauna yang dilindungi dan yang terdaftar dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora.


p.
Penetapan kriteria dan standar dan penyelenggaraan pengamanan dan penanggulangan bencana pada kawasan hutan, dan areal perkebunan.

5.
Bidang Perindustrian dan Perdagangan


a.
Penetapan kebijakan fasilitasi, pengembangan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi.


b.
Penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang industri dan perdagangan.


c.
Pengaturan persaingan usaha.


d.
Penetapan pedoman perlindungan konsumen.


e.
Pengaturan lalu lintas barang dan jasa dalam negeri.


f.
Pengaturan kawasan berikat.


g.
Pengelolaan kemetrologian.


h.
Penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan dan moral.


i.
Penetapan pedoman pengembangan sistem pergudangan.


j.
Fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok.

6.
Bidang Perkoperasian


a.
Penetapan pedoman akuntansi koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.


b.
Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.


c.
Fasilitasi pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.


d.
Fasilitasi kerjasama antar koperasi dan pengusaha kecil dan menengah serta kerjasama dengan badan usaha lain.

7.
Bidang Penanaman Modal



Pemberian izin dan pengendalian penanaman modal untuk usaha berteknologi strategis yang mempunyai derajat kecanggihan tinggi dan beresiko tinggi dalam penerapannya, meliputi persenjataan, nuklir dan rekayasa genetika.

8.
Bidang Kepariwisataan


a.
Penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan kepariwisataan.


b.
Penetapan pedoman kerjasama Internasional di bidang kepariwisataan.


c.
Penetapan standar dan norma sarana kepariwisataan.

9.
Bidang Ketenagakerjaan


a.
Penetapan kebijakan hubungan industrial, perlindungan pekerja dan jaminan sosial pekerja.


b.
Penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, higiene perusahaan, lingkungan kerja dan ergonomi.


c.
Penetapan pedoman penentuan kebutuhan fisik minimum.

10.
Bidang Kesehatan


a.
Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi.


b.
Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan.


c.
Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan.


d.
Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.


e.
Penetapan pedoman penggunaan, konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat.


f.
Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan.


g.
Pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi.


h.
Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran makanan.


i.
Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.


j.
Survailans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa.


k.
Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat esensial (buffer stock nasional).
11. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
a.       Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya.
b.      Penetapan standar materi pelajaran pokok.
c.       Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik.
d.      Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
e.       Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa.
f.       Penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi.
g.      Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional.
h.      Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.
i.        Pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional.
j.        Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.
12. Bidang Sosial
a.       Penetapan pedoman pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan, serta nilai-nilai kesetia-kawanan sosial.
b.      Penetapan pedoman akreditasi lembaga penyelenggaraan pelayanan sosial
c.       Penetapan pedoman pelayanan dan rehabilitasi serta bantuan sosial dan perlindungan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial.
d.      Pengaturan sistem penganugerahan tanda kehormatan/jasa tingkat nasional.
e.       Pengaturan sistem penyelenggaraan pelayanan sosial termasuk sistem jaminan dan rehabilitasi sosial.
f.       Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional.
13. Bidang Penataan Ruang
a.       Penetapan tata ruang nasional berdasarkan tata ruang Kabupaten/Kota dan Propinsi.
b.      Penetapan kriteria penataan perwilayahan ekosistem daerah tangkapan air pada daerah aliran sungai.
c.       Pengaturan tata ruang perairan di luar 12 (dua belas) mil.>/li>
d.      Fasilitasi kerjasama penataan ruang lintas Propinsi.
14. Bidang Pertanahan
a.       Penetapan persyaratan pemberian hak-hak atas tanah.
b.      Penetapan persyaratan landreform.
c.       Penetapan standar administrasi pertanahan.
d.      Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.
e.       Penetapan Kerangka Dasar Kadastral Nasional dan pelaksanaan pengukuran Kerangka Dasar Kadastral Nasional Orde I dan II.
15. Bidang Permukiman
a.       Penetapan pedoman perencanaan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman.
b.      Penetapan pedoman konservasi arsitektur bangunan dan pelestarian kawasan bangunan bersejarah.
c.       Penetapan pedoman pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan dan permukiman.
d.      Penetapan pedoman teknis pengelolaan fisik gedung dan rumah negara.
16. Bidang Pekerjaan Umum
a.       Penetapan standar prasarana dan sarana kawasan terbangun dan sistem manajemen konstruksi.
b.      Penetapan standar pengembangan konstruksi bangunan sipil dan arsitektur.
c.       Penetapan standar pengembangan prasarana dan sarana wilayah yang terdiri atas pengairan, bendungan besar, jembatan dan jalan beserta simpul-simpulnya serta jalan bebas hambatan.
d.      Penetapan persyaratan untuk penentuan status, kelas dan fungsi jalan.
e.       Pengaturan dan penetapan status jalan nasional.
17. Bidang Perhubungan
a.       Penetapan standar rambu-rambu jalan dan pedoman penentuan lokasi pemasangan perlengkapan jalan dan jembatan timbang.
b.      Penetapan standar laik jalan dan persyaratan pengujian kendaraan bermotor serta standar pendaftaran kendaraan bermotor.
c.       Penetapan standar teknis dan sertifikasi sarana Kereta Api serta sarana dan prasarana angkutan laut, sungai, danau, darat dan udara.
d.      Penetapan persyaratan pemberian Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor.
e.       Perencanaan umum dan pembangunan Jaringan Jalan Kereta Api nasional serta penetapan spesifikasi jaringan lintas dan klasifikasi jalur Kereta Api dan pengawasannya.
f.       Perencanaan makro jaringan jalan bebas hambatan.
g.      Penetapan tarif dasar angkutan penumpang kelas ekonomi.
h.      Penetapan pedoman lokasi pelabuhan penyeberangan lintas propinsi dan antar negara.
i.        Penetapan lokasi bandar udara lintas Propinsi dan antar negara.
j.        Penetapan lintas penyeberangan dan alur pelayaran internasional.
k.      Penetapan persyaratan pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya lintas darat, laut dan udara.
l.        Penetapan rencana umum jaringan fasilitas kenavigasian, pemanduan dan penundaan kapal, sarana dan prasarana penjagaan dan penyelamatan serta penyediaan sarana dan prasarana di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil.
m.    Penetapan standar pengelolaan dermaga untuk kepentingan sendiri di pelabuhan antar propinsi/internasional.
n.      Penetapan standar penentuan daerah lingkungan kerja perairan atau daerah lingkungan kerja pelabuhan bagi pelabuhan-pelabuhan antar Propinsi dan internasional.
o.      Penerbitan izin kerja keruk dan reklamasi yang berada di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil.
p.      Pengaturan rute, jaringan dan kapasitas penerbangan.
q.      Pengaturan sistem pendukung penerbangan di Bandara.
r.        Penetapan standar kawasan keselamatan operasi penerbangan dan penetapan kriteria batas kawasan kebisingan serta daerah lingkup kerja bandar udara.
s.       Pengaturan tata ruang udara nasional, jaringan pelayanan lalu lintas udara, batas yurisdiksi ruang udara nasional, dan pembagian pengendalian ruang udara dalam Upper Flight Information Region.
t.        Pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan.
u.      Sertifikasi peralatan dan fasilitasi penunjang operasi penerbangan.
v.      Penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan dan maritim.
w.    Penerbitan lisensi dan peringkat tenaga teknis penerbangan.
x.      Pemberian izin usaha penerbangan.
y.      Penetapan standar laik laut dan laik udara serta pedoman keselamatan kapal dan pesawat udara, auditing manajemen keselamatan kapal dan pesawat udara, patroli laut, dan bantuan pencarian dan pertolongan (Search and Rescue), penyidikan, penanggulangan kecelakaan, bencana kapal dan pesawat udara.
z.       Pengaturan Pos Nasional.
aa. Pengaturan Sistem Pertelekomunikasian Nasional.
bb. Pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi dan klimatologi.
cc. Pemberian izin orbit satelit dan frekuensi radio kecuali radio dan televisi lokal.
dd. Pemberian jasa meteorologi dan klimatologi.
ee. Pengaturan dan penetapan pedoman pengelolaan bantuan pencarian dan pertolongan (Search and Rescue ) serta penyelenggaraan SAR Nasional.
18. Bidang Lingkungan Hidup
a.       Penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan.
b.      Pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut diluar 12 (dua belas) mil.
c.       Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas dan atau menyangkut pertahanan dan keamanan, yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah Propinsi, kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan Negara lain, di wilayah laut dibawah 12 (dua belas) mil dan berlokasi di lintas batas negara.
d.      Penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman tentang pencemaran lingkungan hidup.
e.       Penetapan pedoman tentang konservasi sumber daya alam.
19. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
a.       Penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara.
b.      Penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara.
c.       Penetapan pedoman tata laksana pelayanan publik.
d.      Penetapan pedoman ketentraman dan ketertiban umum.
e.       Penetapan pedoman penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
f.       Penetapan pedoman kesatuan bangsa.
g.      Penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil di Daerah.
h.      Penetapan pedoman penanggulangan bencana.
i.        Pengaturan dan penyelenggaraan Sistem Sandi Negara.
j.        Penyelesaian perselisihan antar Propinsi.
k.      Penyelenggaraan pemilihan umum.
l.        Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik.
m.    Penegakan hak asasi manusia.
n.      Pelaksanaan mutasi kepegawaian antar propinsi.
o.      Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional.
p.      Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional.
q.      Penetapan dan penyelenggaraan pemetaan dasar nasional.
r.        Penetapan jumlah jam kerja dan hari libur nasional.
s.       Penetapan pedoman administrasi kependudukan.
20. Bidang Pengembangan Otonomi Daerah
a.       Penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah.
b.      Penetapan kebijakan perubahan batas, nama dan pemindahan ibukota Daerah.
c.       Penetapan pedoman perencanaan daerah.
d.      Penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah.
e.       Penetapan pedoman formasi perangkat Daerah.
f.       Penetapan pedoman tentang realokasi pegawai.
g.      Penetapan pedoman tata cara kerjasama Daerah dengan lembaga/badan luar negeri.
h.      Penetapan pedoman kerjasama antar Daerah/Desa dan antar Daerah/desa dengan pihak ketiga.
i.        Penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan pelaksanaan kewenangan Daerah di kawasan otorita dan sejenisnya.
j.        Penetapan pedoman satuan polisi pamong praja.
k.      Penetapan pedoman dan memfasilitasi pembentukan asosiasi Pemerintah Daerah dan asosiasi DPRD.
l.        Penetapan pedoman mengenai pengaturan desa.
m.    Penetapan pedoman dan memfasilitasi pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah/Desa.
n.      Penetapan pedoman Tata Tertib DPRD.
o.      Pengaturan tugas pembantuan kepada Daerah dan Desa.
p.      Pengaturan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pertanggung jawaban dan pemberhentian serta kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
q.      Pengaturan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
r.        Pembentukan dan pengelolaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
s.       Penetapan pedoman penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
t.        Penetapan pedoman pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah.
u.      Pengaturan pedoman dan fasilitasi pengelolaan pendapatan Asli Daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
21. Bidang Perimbangan Keuangan
a.       Penetapan pedoman tentang realokasi pendapatan asli daerah yang besar dan terkonsentrasi pada Kabupaten/Kota tertentu untuk keseimbangan penyelenggaraan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat di Propinsi.
b.      Penetapan pedoman pinjaman dari dalam negeri dan luar negeri oleh Pemerintah Daerah.
22. Bidang Kependudukan
a.       Penetapan pedoman mobilitas kependudukan.
b.      Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
c.       Penetapan pedoman dan fasilitasi peningkatan kesetaraan dan keadilan gender.
d.      Penetapan pedoman pengembangan kualitas keluarga.
e.       Penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan, anak dan remaja.
23. Bidang Olah raga
a.       Pemberian dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana olah raga.
b.      Penetapan pedoman pemberdayaan masyarakat olah raga.
c.       Penetapan kebijakan dalam penentuan kegiatan-kegiatan olah raga nasional/ internasional.
24. Bidang Hukum dan Perundang-undangan
a.       Pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional.
b.      Pengesahan dan persetujuan Badan Hukum.
c.       Pengesahan dibidang Hak atas Kekayaan Intelektual.
d.      Pengaturan dan pembinaan terhadap lembaga pemasyarakatan.
e.       Pengaturan dan pembinaan dibidang keimigrasian.
f.       Pengaturan dan pembinaan dibidang kenotariatan.
25. Bidang Penerangan
a.       Penetapan pedoman penyelenggaraan penyiaran.
b.      Penetapan pedoman peredaran film dan rekaman video komersial.
c.       Penetapan pedoman kebijakan pencetakan dan penerbitan publikasi/ dokumen pemerintah/negara.
(4) Kewenangan Pemerintah yang berlaku di berbagai bidang selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
  1. penetapan kebijakan untuk mendukung pembangunan secara makro;
  2. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal dalam bidang yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;
  3. penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang;
  4. penyusunan rencana nasional secara makro;
  5. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan;
  6. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi Daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi;
  7. penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam;
  8. pengelolaan dan penyelenggaraan perlindungan sumber daya alam di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil;
  9. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara;
  10. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah;
  11. pengaturan ekspor impor dan pelaksanaan perkarantinaan;
  12. penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional;
  13. penetapan arah dan prioritas kegiatan riset dan teknologi termasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan beresiko tinggi;
  14. penetapan kebijakan sistem informasi nasional;
  15. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa;
  16. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara.

 

 

 

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pemerintahan ialah merupakan tugas dan kewenangan yang menjadi kewajiban pemerintah sebagai aparat negara. Pemerintahan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang harus dilakukan oleh pemerintah. Kegiatan pemerintah itu sendiri lebih menyangkut pembatas dan pelaksanaan keputusan politik dalam rangka mencapai tujuan masyarakat-negara. Pemerintah berwenang melakukan pengaturan dengan membentuk peraturan kebijakan dan perundang-undangan berdasarkan kewenangan legislatif dan kewenangan eksekutif. Pemerintah juga memiliki kewenangan mengatur yang termasuk dalam aspek kewenangan pemerintah yang bersifat formal. Sedangkan tugas pemerintah mencakup empat unsur yaitu mengatur, memutuskan, memerintah, dan menyelenggarakan.
B.     Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami buat, sebagai manusia biasa kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.




[1] Drs. Inu Kencana Syafi’ie, M.Si.,Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia (Bandung : PT Refika Aditama, 2003),hlm.3
[2] Dr. Usiono, M.A., Pancasila dan Kewarganegaraan. (Medan: Perdana Publishing, 2016) hlm.124.
[3]  Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982),hlm.99
[4]  Andreiyati, Kehidupan Berwarganegara (Jakarta : PT Mediantara Semesta, 2012),hlm.51
[5] Dr. Hotma P.Sibuea, S.H.,M.H., Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Jakarta : Erlangga, 2010),hlm.108,109.
[6] Dr. Hotma P.Sibuea, S.H.,M.H., Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Jakarta : Erlangga, 2010),hlm. 115

Tidak ada komentar:

Posting Komentar